Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pemukulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun, mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau pengampunan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Restorative Justice sendiri adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restoratif," tutur Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Kamis 6 Mei 2021.
Advertisement
Di Provinsi Banten sendiri, baru dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang.
Dalam penghentian kasus tersebut, Kejari Kota Tangerang melakukan proses selama dua pekan. Pada rentang waktu tersebut, pihaknya telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati dan Jam Pidum.
"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkap Wirajan.
Adapun dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Pemukulan
Sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terjadi di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang sengaja dinyalakan karena membakar sampah di depan rumah tersangka.
Tersangka merasa terganggu, lantaran asap hasil pembakaran sampah korban masuk ke dalam rumahnya yang di dalamnya ada bayi.
"Setelah korban mematikan api, korban seperti melontarkan kata menantang, hingga membuat tersangka emosi dan menampar korban sebanyak dua kali, membuat korban lecet dibagian pelipis," tuturnya.
Akhirnya orangtua korban melaporkannya ke polisi, hingga diteruskan ke Kejari Tangerang. Lantaran dalam prosesnya, antara keluarga korban dengan tersangka sudah sepakat titik damai, lalu dipertemukan dengan saksi lain seperti RT/RW dan kepala desa untuk menyelesaikan kasus tersebut menempuh jalur restorative.
"Dalam kasus ini, tersangka bisa terpenuhi restorativenya. Sebab, saat ekspos atau mengajukan ke Kejati dan Jam Pidum, ada syarat ketat yang harus ditempuh," tutur Wirajana.
Selain memang sudah sepakat perdamaian kedua belah pihak, syarat lain adalah tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Lalu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp 2,5 juta.
"Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan," kata Kajari.
Atas putusan ini, Jam Pidum memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Tangerang atas dilakukannya penghentian penuntutan pada kasus tersebut.
Advertisement