Liputan6.com, Jakarta - Holding BUMN pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) berhasil membukukan laba sebesar Rp 1,6 triliun di kuartal I 2021.
Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, perolehan laba ini mengalami kenaikan dari kuartal I 2020 yang rugi Rp 1,01 triliun.
Advertisement
"Kalau lihat, tahun kemarin itu laba bersih Rp 1,8 triliun, full year. Sekarang, kuartal I 2021 Rp 1,6 triliun. Lalu EBITDA Rp 4,3 triliun, dan pendapatan Rp 19,2 triliun," ujar Orias dalam konferensi pers, Jumat (7/5/2021).
Berdasarkan paparannya, beberapa komoditas memiliki produksi dan penjualan yang meningkat, dan hal ini berkontribusi terhadap kenaikan laba perusahaan.
Misalnya, produksi bijih nikel naik dari 629 ribu ton di kuartal I 2020 menjadi 2,646 juta ton dengan penjualan mencapai 1,59 ton di kuartal I 2021. Lalu, produksi bijih bauksit naik dari 332 ribu ton menjadi 563 ribu ton dengan kenaikan penjualan dari 55 ribu ton menjadi 385 ribu ton.
Kendati, terdapat beberapa komoditas yang mengalami penurunan, seperti feronickel yang penjualannya turun dari 6,2 juta ton di kuartal I 2020 menjadi 5,6 juta ton di kuartal I 2021.
Sedangkan penjualan emas meningkat dari 4,8 juta ton menjadi 7,4 juta ton.
"Kenapa bisa seperti itu, harga komoditi meningkat sangat signifikan di semua komoditi kecuali di beberapa agak lambat," katanya.
Selain itu, aset MIND ID meningkat dari Rp 181,1 triliun menjadi Rp 187,4 triliun di kuartal I 2021. Lalu, kas dan setara kas juga meningkat dari Rp 22,2 triliun menjadi Rp 29,4 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
MIND ID: Praktik Penambangan dan Ekspor Timah Ilegal Masih Marak
Sebelumnya, holding industri pertambangan Indonesia, MIND ID prihatin dengan perkembangan situasi industri timah dan peran Competent Person Indonesia (CPI) yang membuat laporan hasil eksplorasi sumber daya mineral.
"MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peran serta pengawasan atas laporan Competent Person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Competent Person, seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut," kata CEO Grup Mind ID Orias Petrus Moedak seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Dalam peraturan Kementerian ESDM, perusahaan wajib mendapatkan pengesahan dari CPI untuk jumlah cadangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa pengesahan CPI, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak dapat disahkan oleh pemerintah.
Dari ratusan pemegang IUP, hanya ada 22 CPI timah. Kehadiran CPI penting untuk meminimalisir tambang ilegal, namun kini belum optimal karena ada transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat sehingga membuat praktik penambangan dan ekspor timah ilegal masih marak.
Merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2008 dalam tata kelola niaga komoditas timah, salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person.
Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang IUP melakukan kegiatan eksplorasi. Competent Person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
“Perusahaan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara," kata Orias.
Advertisement