Liputan6.com, Surabaya - Polres Madiun Kota menangkap seorang pemuda berinisial MI, 24, warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. MI ditangkap polisi dalam kasus pemerasan. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebar foto telanjang anak korban jika keinginan tak dipenuhi.
Sedangkan korban pemerasan adalah WL, wanita asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang kini tinggal di Kota Madiun.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan peristiwa pemerasan ini terjadi pada Januari 2021 lalu. WL menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama MI. Tersangka mengaku teman anak korban yang berinisial FD.
Setiap hari, tersangka selalu mengirimkan pesan WA kepada korban dan meminta adanya respons dan jawaban.
“Karena merasa terganggu dengan WA dari tersangka itu, korban kemudian memblokir nomor WA itu,” kata Fatah, Jumat (7/5/2021), seperti dikutip dari Solopos.
Pada 31 Maret 2021, korban menerima lagi pesan dari MI. Saat itu, tersangka mengirim foto anak korban yang sedang dalam posisi duduk tanpa mengenakan pakaian. Tersangka menutup gambar pada bagian privasi anak korban.
“Setelah dikirimi foto itu, korban bertanya kepada tersangka maunya apa. Kemudian dijawab oleh tersangka, foto itu akan disebar ke media sosial,” terang Fatah.
Tersangka kemudian meminta tebusan uang senilai Rp 3 juta jika foto tersebut tidak ingin disebar luaskan di media sosial. Lantaran ketakutan dan malu kalau foto anaknya disebar, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp1,8 juta ke rekening yang disampaikan tersangka.
Namun, tersangka tidak terima dengan nominal uang yang telah ditransfer tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim ancaman yang intinya meminta korban supaya mau berhubungan badan di hotel.
“Suami korban tidak terima atas ancaman itu. Selanjutnya suami korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota,” ujar dia.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. MI ditangkap di ATM BRI Jalan Panglima Sudirman Kota Madiun awal Mei.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbau Bijak
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Terdangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Fatah mengimbau kepada warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan. Sebab, kasus ini bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Advertisement