Liputan6.com, Jakarta - Seorang konsultan kecantikan asal Malaysia datang ke Singapura untuk praktik operasi plastik ilegal, menurut laporan Channel News Asia, Jumat (7/5/2021). Ia dilaporkan memberi anestesi lokal dan meresepkan obat dari sebuah kamar hotel.
Salah satu pelanggannya, yang menyewa konsultan kecantikan untuk prosedur tanam benang hidung, melaporkan wanita tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura setelah perawatan. Prosedur kecantikan ini berupa memasukkan benang ke dalam hidung untuk menyempurnakan bentuknya.
Tan Shu Min mengaku bersalah pada Kamis, 6 Mei 2021, atas tiga dakwaan berdasarkan Undang-Undang Produk Kesehatan karena mengimpor produk kesehatan ilegal. Satu dakwaan di bawah Undang-Undang Registrasi Medis karena melakukan prosedur pencabutan benang hidung padahal ia bukan praktisi medis terdaftar.
Dakwaan lain di bawah Undang-Undang yang mengatur jarum suntik impor mengandung lignokain, sebuah anestesi lokal. Sementara, 10 dakwaan lain akan dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Baca Juga
Advertisement
Pengadilan telah mencatat bahwa Tan bekerja di Malaysia ketika memutuskan bahwa ia dapat memperoleh penghasilan lebih baik di Singapura setelah mengubah nilai mata uang dolar Singapura jadi ringgit. Ia juga berpikir bahwa Singapura memiliki pasar lebih baik untuk prosedur kecantikan botoks dan filler.
Pada awal 2019, ia mulai mengiklankan jasanya untuk botoks, suntik filler, dan perawatan kecantikan lain di Instagram menggunakan foto-foto yang ia temukan di internet. Pada Januari 2019, seorang korban membuka akun Instagram @sg_aesthetics26 dan mengirim pesan menanyakan tentang perawatan kecantikan.
Mereka sepakat bertemu di Genting Jurong Hotel pukul 11.00 pada 27 Januari 2019. Beberapa hari sebelumnya, Tan masuk Singapura dari Malaysia lewat Tuas Checkpoint dan check in di hotel.
Ia bertemu korban praktik operasi plastik ilegal pada tanggal yang direncanakan, dan korban melihat bahwa Tan sedang melayani pelanggan tak dikenal ketika ia datang. Ia meminta korban berbaring, mengenakan sarung tangan bedah, membersihkan batang hidung korban dengan alkohol, dan menyuntikkan lidokain ke hidung sebelum memasukkan lebih dari lima benang ke dalamnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuntutan Hukuman
Karena ada pembengkakan ringan di sekitar hidung korban, Tan memberinya dua jenis obat oral yang diklaim sebagai antibiotik. Korban membayar 400--600 dolar Singapura untuk prosedur tersebut.
Setelahnya, Tan menyarankan melalui WhatsApp agar korban mempertimbangkan menambah lebih banyak benang untuk tampilan lebih jelas. Selanjutnya, korban mengirim email pada Kemenkes Singapura yang mengatakan bahwa seorang wanita Malaysia menawarkan perawatan estetika ilegal.
Pihak berwenang pun menginspeksi laporan dan menangkap Tan seraya menyita jarum suntik yang mengandung lidokain. Tan tidak terdaftar di Singapore Medical Council dan tidak memiliki sertifikat yang mengizinkannya melakukan prosedur tersebut.
Kasus ini ditangani bersama jaksa dari Kemenkes Singapura dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA). Jaksa Kemenkes menyerukan setidaknya enam bulan penjara atas dakwaan di bawah lingkup kementerian, dan jaksa penuntut HSA meminta denda untuk dakwaan mengimpor produk kesehatan tanpa izin.
Jaksa Kemenkes Andre Moses Tan menyoroti motif Tan mendapat keuntungan dan fakta bahwa ia masuk ke Singapura untuk melanggar hukum. "Ia menargetkan warga Singapura dengan alasan nilai tukar dolar Singapura akan memberi untung lebih tinggi daripada di Malaysia," ujarnya.
Pengacaranya meminta hukuman penjara empat minggu dan denda lebih rendah, mengatakan kliennya sangat menyesal dan bahwa periode pelanggaran tidak lebih dari lima bulan. Sementara, hakim menunda penjatuhan hukuman hingga 28 Mei 2021.
Baca Juga
Advertisement