Polda Jawa Barat Akan Sanksi Anggota yang Sengaja Loloskan Pemudik

Menurut dia, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Mei 2021, 04:33 WIB
Petugas memberhentikan sebuah mobil saat penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila ada oknum polisi yang sengaja meloloskan pemudik.

"Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Eddy Djunaedi di Bandung, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu.

Apabila ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran tersebut, pihak provost akan menindaknya dengan sanksi tegas.

"Nanti ditangani Provost, tergantung pada tingkat pelanggarannya," kata Eddy Djunaedi seperti dikutip Antara.

Meski begitu, dia meminta kepada para anggotanya untuk bersikap humanis dalam menghadapi para pemudik di titik pemeriksaan.

"Anggota agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kegaiatan persuasif humanis," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


158 Titik Penyekatan

Di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 158 titik penyekatan arus mudik yang tersebar di batas-batas kota dan kabupaten.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya