Liputan6.com, Serang - Seorang remaja menjadi korban pembacokan saat keliling membangunkan sahur, di Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, pada Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 03.00 wib.
Terduga pelaku keributan yang ditangkap polisi berinisial MAD (19), MM (18), S (19) dan MF (18). sedangkan korban pembacokan, berinisial MF (16). Semuanya merupakan warga Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku yang diduga masih kelompok dari GBR (Garda Bangsa Reformasi)," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, melalui rilisnya, Sabtu (08/05/2021).
Peristiwa berdarah terjadi pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 03.00 Wib, ketika empat remaja Kampung Kelapa Endep, Kelurahan Cipare sedang nongkrong dirumah MAD.
Kemudian ada rombongan tak dikenal yang sedang membangunkan sahur melintas dan memukuli remaja di kampungnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Buang Celurit ke Sungai
MAD mengambil celurit di rumahnya. Lantas, beserta tiga temannya menghampiri kelompok pembangun sahur itu.
"Pelaku MAD membacok korbannya MF, di bagian leher, pinggang dan lengan kanan. Kemudian pelaku membuang celurit ke sungai dekat rumahnya," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MM (18), S (19) dan MF (18) dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Sedangkan MAD telah dijadikan tersangka dan mendekam di balik jeruji Polres Serkot.
"Pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun," dia menjelaskan.
Advertisement