Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian berhasil mengamankan sepuluh orang yang hendak mudik dengan bersembunyi di truk towing sepeda motor di Gerbang Tol Cikupa, Banten pada Jumat 7 Mei 2021.
Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Tomang-Cikupa hingga Merak, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan truk yang digunakan adalah milik dan berasal dari tempat kerjanya.
Advertisement
Disebutkan dari sepuluh orang yang hendak mudik ke Pandeglang tersebut hanya satu yang membawa surat izin.
"Kami periksa identitas para penumpang dan diketahui hanya 1 orang penumpang yang membawa surat keterangan kerja dari kepala desa," kata Tri dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Usai diminta keterangan, sepuluh orang yang hendak mudik tersebut menjalani rapid test, yang hasilnya dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Hasilnya negatif," ungkap Tri.
Terkait hal ini, Tri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membantu memulangkan kesepuluh orang tersebut.
"Berkoordinasi dengan Dishub untuk memfasilitasi pengantaran para penumpang melanjutkan perjalanan," jelas Tri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengemudi Disanksi
Sementara itu pengemudi truk dikenakan sanksi tilang karena dianggap melanggar Pasal 303 Undang-Undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.
"Ancaman pidana kurungan selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," kata Tri.
Advertisement