DKI Perbolehkan Tempat Wisata Buka Saat Lebaran, Hanya 30 Persen Kapasitasnya

Pemprov DKI memperbolehkan tempat wisata atau rekreasi beroperasi atau buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pada saat Lebaran 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2021, 08:43 WIB
Petugas mengenakan pakaian pelindung menyemprotkan disinfektan area Sea World, Ancol, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Pembersihan Sea World dan Ocean Samudera guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI memperbolehkan tempat wisata atau rekreasi beroperasi atau buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pada saat Lebaran 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Mei 2021.

"Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," demikian bunyi dalam diktum pertama poin (a) SE tersebut, seperti dikutip Sabtu (8/5/2021).

Disebutkan juga dalam aturan tersebut, Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

"Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online," demikian bunyi poin keempat.

Adapun berdasarkan dari keterangan Gumilar Ekalaya menyebutkan sejumlah tempat yang beroperasi saat Lebaran nanti, yang diantaranya Ancol dan TMII. Berikut rinciannya:

1. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain)

- kapasitas: maksimal 30 persen

- Jam operasional: 05.00 WIB-21.00 WIB

2. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)

- kapasitas: maksimal 30 persen

- Jam operasional: 06.00 WIB-17.00 WIB

3. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

- kapasitas: maksimal 25 persen

- Jam operasional: 06.00 WIB-18.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sempat Dipertimbangkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mempertimbangkan usulan Polda Metro Jaya terkait penutupan beberapa objek wisata selama libur Lebaran agar tidak terjadi kerumunan masyarakat saat pandemi Covid-19.

"Ya itu nanti, kan semua keputusan yang diambil Pemprov itu mendengarkan para ahli, para pakar, para epidemiologi, forkopimda, pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, pihaknya akan menerima saran dan mempertimbangkan demi kemaslahatan masyarakat.

"Semua kita koordinasikan bersama dan kebijakan yang diambil merupakan keputusan terbaik. Pasti semua usulan yang baik akan menjadi pertimbangan kita bersama," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

 

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya