Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan warga menunjukkan hasil swab antigen 1x24 jam jika datang ke tempat wisata. Hal ini dilakukan karena pemerintah pusat belum merumuskan aturan tentang tempat wisata selama libur Lebaran.
"Pemerintah pusat masih akan merumuskan aturan yang lebih rinci terkait tempat wisata," kata Bima Arya di Bogor, Jumat (8/5/2021).
Advertisement
Selain itu, Bima Arya mengatakan akan mengawasi secara ketat para pemudik dan pendatang di Kota Bogor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut dia, aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat melarang mudik lebaran, termasuk mudik di wilayah aglomerasi yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kami di Kota Bogor akan lakukanngawasan di lapangan secara ketat, sesuai dengan perencanaan bersama," katanya seperti dikutip dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Keluar Masuk Jabodetabek
Mengenai pendatang di wilayah aglomerasi yang tidak mudik, Bima Arya menyebut masih dibolehkan jika ada kepentingan yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas, kondisi darurat, dan sebagainya.
Sedangkan pemudik maupun pendatang yang tidak memiliki kepentingan mendesak, termasuk silaturrahmi antarkeluarga, kata dia, tidak diizinkan karena berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Kepada warga yang akan bersilaturrahmi secara langsung pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, kami ingatkan ditunda dulu. Silaturrahmi bisa dilakukan secara virtual atau melalui telepon," katanya.
Advertisement