Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Satu Saksi dan Tiga Tersangka

Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Jumat (7/5/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2021, 09:27 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Jumat (7/5/2021).

"Saksi yang diperiksa yaitu PKR selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management. Saksi diperiksa terkait pengelolaan investasi PT. Asabri (Persero) pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT. Ciptadana Aset Manajemen," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Sementara, untuk dua orang tersangka yang diperiksa yakni IWS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 dan HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.

"Kedua tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten," ujarnya.

Pemeriksaan saksi dan tersangka yang diperiksa tersebut dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan.

"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," ucapnya.

Pemeriksaan saksi ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Hal ini mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetapkan 9 Tersangka

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya