Liputan6.com, Medan Pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021, sebanyak 14.906 narapidana beragama islam di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi, 60 wargabinaan langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kemnterian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumut, Imam Suyudi menjelaskan, dari 14.906 yang mendapat remisi Lebaran 2021, rinciannya Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 narapidana.
"Yang mendapat remisi, masing-masing pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan," kata Imam, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca Juga
Advertisement
Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, kriminal umum sebanyak 8.779 orang, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 5.491 orang, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang.
"Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang menerima remisi sebanyak 5.491 orang, rinciannya 5.482 orang kasus narkotika, trafficking 1 orang, dan korupsi 8 orang," Imam menjelaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut
Diterangkan Imam, hingga 6 Mei 2021, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut berjumlah 33.142 orang. Rinciannya, narapidana pria berjumlah 24.657 orang dan narapidana wanita berjumlah 1.153 orang.
"Untuk tahanan pria 7.089 orang, tahanan wanita 243 orang. Narapidana beragama islam 28.198 orang," Imam menandaskan.
Advertisement