Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha dan buruh sawit sepakat menjalankan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Regulasi ini diperlukan agar daya saing sawit semakin kuat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan perlindungan hak pekerja.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam dialog webinar bertemakan Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan.
Advertisement
"Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan menjadi stimulus ekonomi. Dalam kondisi normal tanpa pandemi, harapannya regulasi ini mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7 persen sampai 6 persen melalui penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan volume ekspor," ujar dia dikutip Sabtu (8/5/2021).
Musdhalifah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh pelaku usaha dan pekerja di Indonesia dan khususnya di sektor kelapa sawit karena meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain.
"Selain itu, UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan. Ini dapat berdampak naiknya penerimaan negara dan memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyat khususnya perusahaan dan pekerja di sektor kelapa sawit Indonesia," jelas dia.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan hukum dalam rangka penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya, meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan adaptif dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan terhadap pekerja.
"Pemerintah mendorong penciptaan lapangan kerja khususnya di sektor sawit yang banyak menyerap tenaga kerja, dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat pada umumnya," pinta Haiyani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kampanye Negatif
Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono, mengatakan industri sawit selama tiga tahun terakhir menghadapi gempuran kampanye negatif yang berkaitan ketenagakerjaan. Kalau dulu, kampanye negatif memakai isu orang hutan dan lingkungan tetapi sekarang beralih pekerja perempuan dan anak.
Sekretaris Eksekutif Jejaring/Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia Nursanna Marpaung mengatakan organisasinya telah membangun kerjasama yang baik semenjak 2017 melalui serangkaian kegiatan seperti pelatihan dan workshop bersama di beberapa wilayah dan riset tentang pekerja perempuan bersama HUKATAN. Saat ini, jumlah anggota JAPBUSI mencapai 2 juta orang yang tersebar di Indonesia.
"Kami ingin dapat bekerja berdampingan dengan perusahaan supaya dunia tahu praktik pekerjaan di perkebunan sawit telah berjalan baik," ujar Nursanna.
Di bidang Ketenagakerjaan, GAPKI mengadopsi praktik ketenagakerjaan terbaik untuk selanjutnya dibagikan kepada anggotanya. Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI, menerangkan pemahaman kerja layak perlu diketahui perusahaan, pekerja, dan petani sehingga terwujud keinginan bersama sawit berkelanjutan.
Menurutnya, GAPKI telah banyak melakukan inisiatif di bidang Ketenagakerjaan seperti pelatihan KNK (Kader Norma Ketenagakerjaan) dan membuat Buku Panduan Praktis Perlindungan Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit yang disusun GAPKI bekerjasama dengan CNV Indonesia dan Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian (F-Hukatan).
Advertisement