Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan, sejauh ini, tidak ada alasan kuat untuk mengubah Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang demi mengakomodasi penggunaan mata uang yang sah di Indonesia selain Rupiah. Termasuk penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin dan lainnya.
"Tidak ada urgensi untuk merubah itu (UU No 7/2011) kalau kemudian ada mata uang lain yang berlaku di Republik ini," ucapnya dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5/2021).
Advertisement
Erwin menjelaskan, dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang sendiri telah jelas menyebutkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia ialah Rupiah.
"Jadi, kalau dari sisi pembayaran saya kira sudah sangat clear gitu," bebernya.
Pun, dengan mengakui mata uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dinilai akan mengurangi kedaulatan bangsa. Menyusul turunnya kredibilitas Rupiah sebagai mata uang asli Indonesia.
"Karena Rupiah sebagai simbol kedaulatan (bangsa)," sebutnya.
Dengan begitu, pupus sudah harapan atas penggunaan Bitcoin Cs sebagai alat pembayaran yang sah di tanah air. Menyusul regulasi yang berlaku saat ini justru lebih memperkuat posisi Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Karena undang-undang nya sudah sangat clear mengatakan, alat pembayaran sah satu-satunya hanya Rupiah," ucap dia menekankan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Tegaskan Lagi, Bitcoin Cs Bukan Alat Pembayaran Sah
Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya yang tengah naik daun bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.
"Sebagai otoritas sistem pembayaran dengan sangat tegas (BI) mengatakan cryptocurrency dalam bentuk apa pun atau koin-koin yang lain tidak sah sebagai alat pembayaran. Itu sudah ada undang-undang nya yang disebut UU Mata Uang," sebut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5/2021).
Erwin mengungkapkan, dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang sendiri hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, BI melarang penggunaan mata uang lainnya karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Sangat mudah menghasilkan uang dalam mata uang ini hanya dalam Rupiah. Dengan mata uang apapun seperti Bitcoin, atau Dinar, yang juga sangat mahal saat ini,” ujarnya.
So that, words Erwin, not without reason BI melarang penggunaan mata uang digital kripto sebagai alat pembayaran di tanah air. Menyusul adanya ketentuan atas ketentuan yang terancam risiko yang membahayakan yang mengintai masyarakat.
"Seperti nilai uang yang sangat fluktuatif, kemudian tidak ada aktivitas ekonomi tapi pertambahan pendapatan tetap. Itu nggak masuk akal, kalau nggak apalagi," keras dia berhenti.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement