Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendukung keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021.
Sri Sultan meminta warga DIY untuk tidak mudik atau bepergian ke luar DIY termasuk kepada warga yang tengah berada di luar atau perantauan, untuk tidak pulang kampung ke DIY.
Baca Juga
Advertisement
"Bagi warga masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak di luar rumah, saya harap tetap di rumah saja dan menunda bepergian," katanya Jumat 7 Mei 2021.
Sultan juga melarang aktivitas takbiran keliling yang biasanya dilakukan pada malam jelang . Menurutnya takbiran keliling dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Untuk itu, kegiatan takbiran dapat dilakukan secara mandiri dengan keluarga dekat di rumah masing-masing. Sebab esensi dari hari kemenangan adalah tercapainya fitrah bukan sekedar selebritis semata," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Kerinduan kepada Keluarga
Sultan memahami kerinduan dengan keluarga di saat hari raya idul fitri. Seperti biasa bertatap muka dan berjabat tangan langsung menjadi keinginan terbesar.
"Dalam situasi saat ini kita lebih menjaga mereka dengan melepas rindu dalam jarak, memeluk dan memaafkan mereka dalam lapangannya jiwa demi mengurangi potensi risiko paparan Covid-19," katanya.
Sultan menjelaskan untuk upaya lain yang dapat dilakukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 adalah meningkatkan keterlibatan warga.
"Melalui jaga warga, di mana RT/RW sebagai satuan kelompok masyarakat terkecil ikut terlibat dalam memantau para pendatang yang masuk wilayahnya," katanya.
Sementara Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan untuk kebijakan mudik Pemda DIY akan mengikuti kebijakan pusat termasuk soal mudik lokal.
"Sepemahaman saya sedari dulu mudik lokal tidak boleh. Istilah mudik lokal itu tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah pusat. Yang diperbolehkan adalah pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi yang diperbolehkan khusus untuk keperluan esensial," katanya.
Soal pelaksanaan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi tersebut yang masih perlu dibahas secara teknis.
"Karena pasti petugas akan kesulitan jika harus memeriksa pergerakan di tingkat tersebut," ujarnya.
Advertisement