Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengakui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berbeda dengan para calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Tes wawasan kebangsaan yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. CPNS adalah entry level, TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll)," kata Paryono dalam keterangan resmi diterima, Sabtu (8/5/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, hal diujikan untuk pengukuran tingkat keyakinan dalam proses berbangsa dan bernegara dengan tolak ukur mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme.
"Tiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN," jelas Paryono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bersifat Objektif
Menurut dia, dari penjelasan tersebut, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang akan alih status bersifat objektif. Dia menegaskan, hasil assessment juga dinyatakan valid tanpa intervensi pihak mana pun. Sebab BKN turut melibatkan instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.
"Ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian,jadi tidak ada instansi terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Sehingga independensinya tetap terjaga," Paryono menandasi.
Advertisement