Membedah Tes Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) coba memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Mei 2021, 17:29 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) coba memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN setelah melalui tes tersebut.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan yang dilakukan kepada CPNS. Adapun TWK untuk CPNS merupakan entry level, sehingga soal-soal yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

"Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara," terangnya dalam siaran pers tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Untuk menjaga independensi, Paryono melanjutkan, maka dalam melaksanakan asesmen TWK bagi pegawai KPK ini menggunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Multi metode merupakan asesmen yang menggunakan lebih dari satu alat ukur, yakni tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.

Sedangkan untuk multi-asesor, BKN turut melibatkan asesor dari lintas instansi yang telah memiliki pengalaman dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan, seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD.

Selain itu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN, tapi juga dari instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diukur dengan 3 Aspek

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Paryono menyatakan, ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.

"Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak, sehingga independensinya tetap terjaga," ungkap dia.

"Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini, Paryono menyampaikan, itu diukur melalui tiga aspek yakni integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme. Ketiga aspek tersebut merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN, atau syarat yang diuraikan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Menurut Paryono, asesmen TWK dalam rangka mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Antara lain persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 pada 27 Februari 2021, serta pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas yang dilaksanakan pada 9-10 Maret 2021,

Sementara bagi pegawai KPK yang berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II). Sedangkan wawancara dilaksanakan pada 18 Maret-9 April 2021.

"Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta," ujar Paryono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya