Sebar Konten Hasut Pelaku Usaha Transportasi Demo, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi

Kebijakan dilarang mudik yang dibuat oleh Pemerintah Pusat menuai pro dan kontra. Segelintir orang pun berupaya memanfaatkan situasi tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Mei 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan dilarang mudik yang dibuat oleh Pemerintah Pusat menuai pro dan kontra. Segelintir orang pun berupaya memanfaatkan situasi ini dengan menghasut pelaku usaha di bidang transprotasi untuk melakukan demo besar-besaran pada Sabtu (8/5/2021).

Namun, aksi itu dapat dicegah setelah Unit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga penyebar konten bernada hasutan itu yakni ES, AA, dan BES.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, kasus ini bermula viralnya tangkapan layar di media sosial yang berisikan ajakan demonstrasi di ruas tol dalam rangka membatalkan keputusan pemerintah dilarang mudik.

Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menelusuri asal-muasal pengirim seruan demo itu. Hasil pemeriksaan, pesan tersebut dikirimkan oleh beberapa nomor di sebuah grup AJPI NUSANTARA 1.

Yusri menerangkan, Unit Cyber Crime mengamankan tiga penyebar pesan bernada provokatif kepada beberapa orang di WhatsApp Grup. Salah satunya disebutkan adalah ES.

"ES mengirim pesan yang berisi ajakan berkumpul atau demonstrasi Pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol, ke WAG (WhatsApp Grup); travel Pantura Selatan, KDTI, travel lintas provinsi, AJPI NUSANTARA 1, AJPI, KORWIL JABODETABEK, dan AJPI NUSANTARA 2," ujar dia soal kasus hoaks di tengah penerapan kebijakan dilarang mudik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Tahu Pembuat Konten

Hal yang sama juga dilakukan oleh HH dan BS. Kepada penyidik, mereka mengaku tidak tahu pembuat konten tersebut.

"Motif dari ketiga orang tersebut hanya meneruskan postingan yang didapat di WAG ke WAG lainnya, dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Ketiga orang yang telah diamankan tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," papar Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya