Lowongan CASN Dibuka, Ketahui Beda Tujuan dan Kriteria Seleksi PPPK dan CPNS 2021

Rekrutmen PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara. Demikian pula dengan CPNS 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Mei 2021, 22:23 WIB
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN

Liputan6.com, Jakarta Seleksi CASN 2021 yang terdiri dari CPNS, PPPK segera digelar pemerintah dalam waktu dekat. Ternyata terdapat perbedaan tujuan pembukaan seleksi PPPK dan CPNS 2021.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda.

Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.

Sementara, seleksi CPPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Rekrutmen PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara.

“Seleksi PPPK ini kita selenggarakan dengan berpegangan pada dua kata kunci yakni profesional dan siap pakai,” ujar Katmoko Ari Sambodo, seperti dikutip dari laman Kemenpan RB, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Katmoko Ari, mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya.

Sehingga, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien. “Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” imbuhnya.

 

 

Saksikan Video Ini


Yang Berhak Daftar Rekrutmen PPPK

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

Kemudian guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka. Untuk formasi PPPK non-guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya