Detik-Detik Polisi Tangkap Kawanan Perampok Bersenjata di SPBU Kampar

Direktorat Polda Riau menangkap empat pria diduga kawanan perampok bersenjata api yang berencana beraksi sebelum Lebaran Idul Fiitri di Pekanbaru.

oleh Syukur diperbarui 09 Mei 2021, 15:00 WIB
Barang bukti dari kawanan rampok dari Jambi yang disita Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membekuk kawanan rampok dari Jambi. Sedianya, perampok bersenjata api ini menjadikan Kota Pekanbaru sebagai target menjelang Lebaran Idul Fitri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut ada empat orang tertangkap dalam perencanaan perampokan ini. Dari para tersangka disita sebuah senjata api rakitan dan beberapa amunisi.

"Masing-masing tersangka berinisial MI alias IS, TH, DA dan IE, mereka dari Jambi merencanakan perampokan di Pekanbaru," kata Teddy, Sabtu petang, 8 Mei 2021.

Teddy menjelaskan, pihaknya mendapat informasi ada pergerakan sejumlah orang ke Pekanbaru untuk berbuat kejahatan. Mereka ini sudah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah.

Personel Polda Riau mulai mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya ditemukan di sebuah SPBU di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kawanan perampok itu ada di sebuah mobil dan bersiap beraksi menuju Pekanbaru.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Berbekal Obat Bius

Hasil interogasi, kelompok Jambi ini diotaki oleh MI alias IS. Tersangka ini sebelum ke Riau mengumpulkan tersangka lainnya di sebuah rumah dan menyusun rencana kejahatan.

"Tersangka IS memperlihatkan senjata api rakitan, dia menyebut senjata itu akan digunakan untuk merampok di Pekanbaru," kata Teddy.

Selain itu, IS juga sudah membagi peran tersangka lainnya. Ada yang sebagai pemantau di lokasi, kemudian eksekutor dan sopir untuk membawa mereka kabur usai beraksi.

"Selain senjata api rakitan dan amunisi, juga disita satu senapan angin, sebilah parang, sebuah badik, satu kunci T dan sebotol obat bius ternak," kata Teddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya