Hanya Terima Pengunjung KTP DKI, Ini Cara ke Taman Margasatwa Ragunan

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan menyatakan hanya menerima pengunjung dengan KTP DKI Jakarta pada 8-30 Mei 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mei 2021, 14:11 WIB
Gajah berendam dalam air di Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Sabtu (13//3/2021). Taman Marga Satwa Ragunan kembali dibuka bagi pengunjung dengan KTP DKI maupun non-DKI. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan menyatakan hanya menerima pengunjung dengan KTP DKI Jakarta pada 8-30 Mei 2021. Hal tersebut berdasarkan unggahan akun instagram @ragunanzoo.

Untuk waktu operasionalnya yakni mulai Selasa hingga Minggu pukul 07.00-14.00 WIB.

"Dengan batasan kapasitas 30 persen agar tidak terjadi kepadatan kerumunan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan setelah mencapai kapasitas maka TMR akan tutup," bunyi dalam unggahan yang dikutip Liputan6.com pada Minggu (9/5/2021).

Selanjutnya, berdasarkan Pergub Nomor 63 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung di Tempat-tempat Wisata pada Hari-hari Tertentu, TMR akan tutup pada hari pertama lebaran.

Selain itu, untuk pengunjung yang akan datang diwajibkan melakukan pendaftaran secara online satu hari sebelum kunjungan.

Dalam pendaftaran tersebut setiap satu identitas pendaftar yakni KTP, KK, KIA dapat mendaftarkan maksimal lima pengunjung.

"Link hanya berupa pendaftaran untuk transaksi atau pembelian kartu jakcard tetap di loket, jika sudah mendaftar jangan lupa tunjukan bukti pendaftaran yang di kirim ke email kamu ke petugas kita," demikian dikutip dalam unggahan Ragunan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tahapan pendaftaran online ke Taman Margasatwa Ragunan:

1. Daftarkan diri dengan membuka link bit.ly/PesantiketTMR

2. Isi form data

3. Sertakan foto identitas KTP

4. Menunjukan bukti pendaftaran di lokasi TMR

5. Beli Jakcard atau top up saldo untuk akses masuk

6. Ikuti aturan kebijakan serta protokol kesehatan selama berkunjung di TMR

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya