MA Kabulkan PK Djoko Susilo, KPK akan Minta Salinan Putusan

Ghufron menyebut, setelah mendapatkan salinan putusan PK dari MA, KPK akan mengidentifikasi atau mengecek keberadaan kelebihan aset dan barang bukti Djoko Susilo.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2021, 14:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sesaat jelang rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan aset dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko Susilo.

Keputusan MA tersebut mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan meminta salinan putusan pengabulan PK Djoko Susilo.

"Supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut,"  katanya, Minggu (9/5/2021).

Nurul Ghufron menyebut, setelah mendapatkan salinan putusan PK dari MA, KPK akan mengidentifikasi atau mengecek keberadaan kelebihan aset dan barang bukti Djoko Susilo.

"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya. Yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Vonis 10 Tahun Djoko Susilo

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Djoko Susilo saat menjadi saksi sidang korupsi alat Simulator SIM dengan terdakwa mantan Wakakorlantas Brigjen. Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.

Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar. Vonis hakim lebih rendah 8 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut jenderal bintang dua itu 18 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Djoko Susilo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya