Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Foundation (PF) berkomitmen untuk menutup peluang munculnya kembali kerugian negara dalam program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Berkaitan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa pihak yang mengklaim dirinya sebagai relawan, PF menilai permohonan PKPU yang diajukan justru bisa berpotensi membuat kerugian negara dapat terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya.
Advertisement
Saat ini, PF sedang meminta pendapat dari instansi dan penegak hukum yang berwenang yang akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan dan mengambil Langkah serta solusi dari permasalahan terkait pelaksanaan program GMP.
"Pertamina Foundation tetap menghormati proses persidangan permohonan PKPU saat ini. Namun, kami menghimbau semua pihak, termasuk para pemohon PKPU, untuk bersama-samamencegah kerugian negara dalam program GMP yang dapat berlanjut dan semakin besar,” ujar Legal Officer Pertamina Foundation Syahrul Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Syahrul mengungkapkan bahwa program tersebut diselenggarakan pada 9 tahun lalu dan saat initelah memiliki keputusan pengadilan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak pascaditetapkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaannya.
“Sebelumnya, GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018)yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yangmerugikan negara dalam pelaksanaan program GMP,” terang Syahrul.
“Sisa dana program GMP juga telah dikembalikan ke negara sesuai perintah dalam Putusan Pengadilan,” tambah Syahrul.
Tingkatkan Efektivitas Kegiatan
Presiden Direktur Pertamina Foundation Agus Mashud S. Ansgari menegaskan, sebagai organisasi nirlaba, PF tetap fokus pada kegiatan di bidang sosial kemanusiaan, terutama padapeningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan masyarakat, olahraga dan lingkungan hidup.
PF juga terus bertransformasi dan mengembangkan dirinya untuk dapat terus meningkatkan efektivitas kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/ CSR agar lebih fokus,berdampak luas, dan berkelanjutan.
Saat ini, PF mengembangkan program unggulan PFSeries dengan kegiatan pemberian beasiswamelalui melalui program PFprestasi. Pemberdayaan perempuan dan kelompok usaha melaluiPFPreneur.
“Kami juga memfasilitasi gagasan dan invoasi melalui proyek-proyek kreatif dalam program PFmuda dan PFsains yang terbuka bagi seluruh generasi muda di negeri ini. PF juga hadir dalamberbagai aksi tanggap bencana dan pemberian bantuan termasuk membantu korban terdampakpandemi Covid-19 di Indonesia melalui program PFbangkit,” tandas Agus.
Advertisement
Permohonan PKPU
Sementara itu, ratusan Relawan Gerakan Menabung Pohon (RGMP) yang di wakili oleh 4 orang RGMP yakni M Adang Zakaria dari Kab. Garut, Hendy Suryadi dari Kab. Bandung, Amir dari Kab. Bandung dan Akhmad Sultoni dari Kab. Pasuruan melakukan permohonan PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat terhadap Pertamina Foundation (PF) atau Yayasan Pertamina.
Menurut RGMP, PF ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya membayar dana sponsorship program Gerakan Menabung Pohon (GMP) yang dilaksanakan pada tahun 2012-2014, padahal para relawan telah melaksanakan sistem menabung pohon PF sampai tahap penanaman.
“Kami mengambil langkah hukum memohon PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat setelah melakukan somasi terlebih dahulu dan tidak di gubris oleh PF," ujar Ketua Komunitas GMP Caktoni Panggilan akrab Akhmad Sultoni.
Relawan Gerakan Menabung Pohon (RGMP) pun menyangkal dan menolak apa yang dikatakan oleh Syahrul Hakim selaku Legal Officer Pertamina Foundation yang mengatakan bahwa beberapa pihak yang mengklaim dirinya sebagai relawan.
"Ini adalah urusan hak melawan kebatilan karena Pertamina Foundation telah merugikan dan mengecewakan ribuan petani dan pegiat GMP karena Pertamina Foundation tidak bertanggung jawab dan mengingkari komitmennya sendiri yang telah dibuatnya ditanda tangani bersama Relawan," ungkap dia.
Program Gerakan Menabung Pohon (GMP) merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation bekerjasama dengan Relawan Gerakan Menabung Pohon (RGMP).
Akan tetapi tahun 2015 Program GMP ini terhenti karena terdampak kasus hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana oknum Pertamina Foundation yang bersalah dan dihukum. Sisa anggaran program telah dikembalikan ke PT Pertamina (Persero).