Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pembuat video ajakan untuk melawan aturan larangan mudik yang disebarkan lewat akun sosial media.
Pria tersebut pun diamankan di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Minggu 9 Mei 2021.
Advertisement
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, pria tersebut diduga sengaja menyebarkan ajakan yang dinilai bernada provokatif tersebut.
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," tutur Winardy dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Menurut Winardy, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan temuan atas pemilik konten video akun Instagram @cetul.22.
Selain itu, konten ajakan melawan larangan mudik tersebut juga diunggah oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 08 Mei 2021.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku Masih Diperiksa
Kini pelaku diperiksa di Polda Aceh berikut penyitaan sejumlah barang bukti.
Dia akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement