Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Advertisement
Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres.
Berdasarkan diktum kedua, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pemerintah akan menambah hak cuti tahunannya bagi PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga.
Adapun aturan ini ditetapkan dan diteken Jokowi pada 9 April 2021. Keppres ini langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingat! PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran 2021, Kecuali dalam Kondisi Ini
Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya.
Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.
“Ada pengecualian misalnya cuti melahirkan, cuti sakit dan sebagainya atau cuti karena alasan penting harus menikah itu kan bisanya bulan bulan Syawal itu banyak yang menikah itu mungkin diperbolehkan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dikutip Kamis (6/5/2021).
Disamping itu, dalam SE juga ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
PNSyang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Advertisement
Berperilaku Hidup Bersih
Di sisi lain, Rini menegaskan sesuai dengan arahan Menteri PAN RB, para ASN selama masa pandemi dan masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan disiplin menerapkan 5M.
Diantaranya, menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi melakukan pemeriksaan diri dan pelacakan dengan kontak pada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Demikian dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan agar seluruh pegawai bisa menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Ada PNS Nekat Mudik Lebaran, Yuk Lapor ke Sini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk aktif melaporkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekad mudik Lebaran 2021.
Hal ini lantaran pemerintah telah melarang keras PNS untuk pulang kampung seiring dengan adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"#RekanASN, sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini," dikutip dari akun Instagram Kementerian PANRB @Kemenpanrb, Selasa (4/5/2021).
Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN atau PNS yang kedapatan mudik Lebaran meski sudah dilarang oleh pemerintah. Caranya, dengan melapor melalui kanal SP4N-LAPOR.
"Apabila ada ASN yang melanggar aturan ini, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR. INGAT! ASN DILARANG MUDIK," tutup akun tersebut.
Advertisement