Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Salat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri, Senin (10/5/2021), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Untuk menindaklanjuti keputusan rapat Minggu malam, Eri menyatakan, bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.
"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idul Fitri (di masjid)," ujarnya.
Namun, Eri mengatakan, bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idul Fitri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Wilayah Masing-Masing
Ia mencobtohkan warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau.
Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.
Ia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing. Artinya, warga di kelurahan itu tidak melompat ke lokasi zona yang lainnya.
"Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan COVID-19," katanya.
Advertisement