Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terdapat sejumlah aturan untuk pelaksanaan takbiran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Salah satunya dia menuturkan takbiran bisa dilakukan secara virtual atau online.
Advertisement
"Kegiatan takbiran dilakukan secara virtual," kata Anies di Balaikota, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Selain itu, jika ingin melakukan takbiran di masjid, maka kapasitasnya perlu diperhatikan.
"Dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," jelas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan bila saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Karena hal itu masyarakat harus menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Selain itu, kata dia, dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah kota penyangga, Kapolda Metro, Pangdam, hingga Kajati juga menyepakati bila masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja saat lebaran.
"Dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," kata Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Open House Dilarang
Selain itu, Anies juga melarang para tokoh masyarakat menggelar open house saat perayaan Idul Fitri 2021. Dia juga meminta agar masyarakat menggelar silaturahmi secara virtual saja.
"Terkait kegiatan halal bihalal, open house dan mendatangi tokoh masyarakat, keluarga, teman, kerabat, dianjurkan menggunakan media virtual," jelas dia.
Advertisement