KPK Serahkan Penanganan Kasus Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri

KPK dan Bareskrim Polri bekerjasama dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait kasus yang membelit Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mei 2021, 18:26 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Lili menyebut, KPK dan Bareskrim Polri memang bekerjasama dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait kasus yang membelit Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Pulbaket dilakukan sejak akhir Maret 2021 saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Lili menyebut, di saat bersamaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga mendapat informasi serupa. KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


4 Hal yang Disepakati

Setidaknya ada empat poin yang disepakati oleh KPK dan Korps Bhayangkara. Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Kedua, Bareskrim Polri dan KPK melakukan penyelidikan dan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya