Sidang Swab Test Rizieq Shihab Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Hari Ini

Aziz tak menyebutkan berapa jumlah orang atau saksi yang akan hadir dalam sidang perkara tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 08:49 WIB
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang rencana akan digelar pada pagi ini, Selasa (11/5/2021). Kuasa Hukum mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengtakan, agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan ahli RS Ummi.

"(Agenda sidang) Fakta dan ahli RS Ummi," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).

Namun, Aziz tak menyebutkan berapa jumlah orang atau saksi yang akan hadir dalam sidang perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.

Perlu diketahui bahwa pada sidang yang digelar pada Selasa (6/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.

Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya