Menaker Buka Lagi Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan

Kementerian Ketenagakerjaan akan segera membuka Kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan

oleh Tira Santia diperbarui 11 Mei 2021, 11:30 WIB
Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan akan segera membuka Kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan. Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus COVID-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan.

Salah satu syarat penempatan Kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang/hari selama seminggu berturut-turut.

“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan COVID-19. Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun  menjadi 3.922 kasus baru COVID-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka Kembali,” kata Menaker Ida, di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Lanjutnya, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).

Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol Kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.

“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan Pekerja Migran ke Taiwan,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mempersiapkan DIri

Ilustrasi kepulangan TKI

Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Menaker telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.

“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya