Liputan6.com, Jakarta - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback). Hal ini diungkapkan perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham perseroan bahwa perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 1 persen," tulis pengumuman Garudafood tersebut.
Advertisement
Untuk pembelian kembali saham, emiten berkode GOOD ini siap menggelotorkan dana hingga Rp50 miliar, termasuk untuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
"Sehubungan dengan pembelian kembali saham perseroan dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak disetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan)," tulis perseroan, yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Selasa (11/5/2021).
Perseroan juga menegaskan bila pihaknya senantiasa berpedoman kepada anggaran dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 21 Juni 2017 (POJK 30/2017) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 (POJK 15/2020) serta ketentuan lain yang berlaku.
"Pertimbangan Utama Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah agar Perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan," tulis perseroan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli sebagai saham treasuri berjangka, tetapi tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham perseroan yang telah dilaksanakan.
Akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017, seperti penjualan kembali baik melalui bursa maupun di luar bursa, pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan atau direksi dan dewan komisaris, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas dan keperluan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara di dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain itu saham-saham tersebut tidak berhak mendapatkan pembagian dividen," tulisnya.
Pembelian Kembali saham akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa. Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan melalui bursa. Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan sebagai sumber pendanaan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan akan mengakibatkan turunnya kas internal.
Meski demikian, Garudafood memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak berdampak pada penurunan pendapatan perseroan secara signifikan.
"Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan," tulisnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham GOOD
Pada perdagangan saham, Selasa, 11 Mei 2021 pukul 11.11 WIB, saham GOOD turun 0,91 persen ke posisi Rp 1.640 per saham. Saham GOOD dibuka stagnan Rp 1.655 per saham.
Saham GOOD bergerak di kisaran Rp 1.630-Rp1.660 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 319 kali dengan nilai transaksi Rp 11,1 miliar.
Advertisement