Bebas, Warga Lumajang Silakan Salat Id di Masjid atau Lapangan

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mempersilakan warganya salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid, musala, atau lapangan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mempersilakan warganya salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid, musala, atau lapangan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Menurutnya, salat id di masjid, musala atau tempat terbuka sekaligus untuk mengurai supaya masjid dapat melaksanakan salat Idul Fitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan COVID-19 dan pelaksanaannya tertib.

"Sesuai Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan salat Idul Fitri diharapkan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 dengan kapasitas 50 persen," katanya, Senin (10/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, lanjut Thoriq, penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah pribadi juga dianjurkan bagi para jamaah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri segera akan dikeluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan imbauan bahwa pelaksanaan shalat Id diimbau patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jemaah Dipecah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang KH Achmad Hanif mengatakan, untuk memecah konsentrasi jamaah yang terpusat di masjid, maka pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan mushala sebagai tempat penyelenggaraan salat Id.

"Salat Idul Fitri juga diharapkan diselenggarakan dalam jangka waktu yang singkat dan tidak diperkenankan berjabat tangan setelah salat untuk menghindari penyebaran virus Corona," katanya.

Sedangkan untuk khotbah diharapkan sekitar 7 menit dan bacaan shalat menggunakan surat pendek, namun syarat dan hukumnya shalat Id diharapkan dipenuhi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya