Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 2.278 Laporan Soal THR 2021

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 2.278 laporan ke Posko THR Keagamaan 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 18:15 WIB
THR (sumber: shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, berhasil mencatat ada 2.278 laporan ke Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.

"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Lanjut Menaker menjelaskan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Konsultasi dan Pengaduan

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Bupati Tangerang mengatakan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen, topik terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas," katanya.

Disisi lain, Menaker mengapresiasi perusahaan yang sudah mulai membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," pungkas Menaker.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya