Liputan6.com, Surabaya - Subdit III Jatanras Polda Jatim menangkap lima tersangka pembuat surat rapid test palsu.
Mereka adalah NH (33) warga Malang, SG (36) warga Sedati Sidoarjo, MZA (22) warga Buduran Sidoarjo, IB (51) warga Sedati Sidoarjo dan AF (27) warga Ampel Kota Surabaya.
Advertisement
"Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR," ujar Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5/2021).
"Sedangkan AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel," ucap Gatot.
Gatot mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.
"Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," katanya.
Selanjutnya, lanjut Gatot, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
"Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Gatot, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan 3 orang pelaku lainnya," ujarnya.
Gatot mengatakan, dari keterangan dihadapan penyidik perharinya para pelaku ini dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat 10 menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih 4 bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," ucap Gatot.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita Barang Bukti
Gatot menegaskan, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH dan Rp 600 ribu dari tersangka SG, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya, bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 2 unit printer, 4 buah handphone, 2 stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
"Para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," ujarnya.
Advertisement