Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyesalkan aksi pemudik yang menerobos penyekatan di sejumlah titik. Menurutnya, aksi tersebut melanggar ketentuan pemerintah soal larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021.
"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/5/2021).
Advertisement
Wiku mengingatkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi. Sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Sedangkan sanksi lainnya hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan covid," ujarnya.
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini mengimbau masyarakat menahan diri untuk mudik. Dia mengingatkan, mudik di tengah pandemi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Saya harap kita bisa sama-sama bersabar. Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tandas Wiku.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Polisi Buka Pos Penyekatan Mudik di Kedungwaringin Bekasi
Pos penyekatan larangan mudik yang didirikan di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan setelah viral rekaman video yang menampilkan gerombolan pemudik menerobos penjagaan petugas. Petugas pun terpaksa melonggarkan penyekatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan dilonggarkan dengan pertimbangan mencegah terjadinya kerumunan yang justru berpontensi terjadinya penularan Covid-19.
"Ketika laksanakan penyekatan banyak masyarakat yang tetap memaksa untuk bisa mudik, untuk bisa lolos mereka juga tidak mau kita putar balik. Sehingga kemudian menimbulkan membuat kerumunan yang justru berbahaya bagi kesehatan masyarakat itu sendiri," papar Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).
Sambodo menerangkan, tujuan kepolisian melakukan diskresi dengan membuka penyekatan yakni memecah kerumunan pemudik.
Namun demikian, walaupun diloloskan di pos penyekatan Kedungwaringin, bukan berarti pemudik bisa dengan mudah sampai ke kampung halaman.
Sambodo menyebut, satu kilometer dari sana ada pos penyekatan Tanjung Pura di Karawang, demikian juga ketika masuk Purwakarta, Subang, dan Indramayu ada lagi pos penyekatan larangan mudik.
"Bahkan ke kota manapun ketika para pemudik masuk itu masuk ke kota tertentu itu pasti ada penyekatan. itu lah sebabnya kita laksanakan penyekatan berlapis dengan 381 titik di Pulau Jawa saja," ujar dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement