Ingat, Warga Zona Merah Covid-19 Dilarang Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Polda Riau meminta masyarakat Kota Pekanbaru mematuhi surat edaran Pemerintah Kota Pekanbaru terkait takbir keliling dan salat Idul Fitri.

oleh M Syukur diperbarui 12 Mei 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau meminta masyarakat muslim mengikuti Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Warga diminta menggelar takbir hanya di masjid.

Untuk Salat Idul Fitri, Polda Riau juga meminta masyarakat tidak melaksanakannya di lapangan ataupun di masjid serta musala. Pelaksanaan salat tahun ini diminta di rumah saja.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut surat edaran itu bertujuan menyelamatkan masyarakat Pekanbaru dari paparan Covid-19. Pasalnya, Pekanbaru saat ini berada di zona merah penyebaran virus corona.

"Untuk menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif dan kematian di Kota Pekanbaru," kata Agung di Mapolda Riau, Selasa petang, 11 Mei 2021.

Polda Riau sendiri sudah menggelar pertemuan dengan MUI, Muhammadiyah, GP Ansor, pengurus pondok pesantren dan tokoh agama lainnya terkait surat edaran. Semua pihak kompak mendukung dan akan menyampaikan ke masyarakat.

Penelusuran polisi di sejumlah tempat, memang ada masyarakat tengah mempersiapkan lapangan ataupun masjid untuk Salat Idul Fitri berjemaah. Agung menyebut akan melakukan langkah persuasif.

"Akan persuasif, memberikan edukasi, petugas sudah berdialog dengan masyarakat yang mempersiapkan lapangan agar meniadakan salat berjamaah," ucap Agung.

Untuk kabupaten dan kota lain, Agung menyebut kepala daerah sudah mengambil sikap terkait ibadah saat Lebaran Idul Fitri. Khususnya daerah zona merah penyebaran Covid-19.

"Yang zona merah agar meniadakan salat di lapangan dan masjid," jelas Agung.

Terkait pertemuan dengan tokoh agama tadi, peserta menyatakan mendukung Surat Edaran Nomor No. 10/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2021 itu.

"Kami sepakat untuk mendukung surat edaran itu, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Sekretaris Umum MUI Riau, H Abu Nawas.

Abu menyatakan akan mengawal pelaksanaan surat edaran itu. Selanjutnya, bersama dengan tokoh agama lainnya mendeklarasikan peniadaan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid dan peniadaan takbir keliling.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya