Liputan6.com, Jakarta - Beberapa negara akan memperpanjang masa berlaku paspor mereka. Salah satunya adalah Singapura. Negara tetangga Indonesia ini akan mengubah masa berlaku paspor lebih lama dari sebelumnya. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan kebijakan ini rencananya akan diterapkan mulai Oktober 2021.
"Paspor Singapura akan berlaku selama 10 tahun, naik dari sebelumnya lima tahun saat ini, untuk aplikasi yang diajukan mulai Oktober," terang Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Dilansir dari Channel News Asia, 8 Mei 2021, peningkatan masa berlaku paspor itu untuk warga negara Singapura berusia 16 tahun ke atas yang mengajukan aplikasi paspor pada atau setelah 1 Oktober 2021. Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, masa berlaku paspor Singapura akan tetap lima tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Hal ini akan mengurangi frekuensi perpanjangan paspor dan menawarkan kenyamanan yang lebih besar bagi warga Singapura," jelas ICA dalam keterangan resminya.
"Fitur wajah anak-anak berubah lebih cepat, dengan memperbarui paspor mereka setiap lima tahun akan memungkinkan foto di paspor mereka diperbarui lebih sering, itu akan meminimalkan masalah identifikasi saat melalui imigrasi," lanjutnya.
Biaya aplikasi paspor tidak akan berubah yaitu 70 dolar Singapura atau sekitar Rp 750 ribu. Untuk aplikasi yang diajukan secara langsung di Kedutaan Singapura di luar negeri, akan dikenakan biaya 80 dolar Singapura atau berkisar Rp850 ribu.
Negara yang sebelumnya menerbitkan paspor lima tahun dan telah meningkatkannya menjadi 10 tahun antara lain Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jerman, Prancis, Australia, China, Jepang, dan Korea Selatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Paspor Terkuat
Menurut ICA, validitas paspor dibatasi 10 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). "Karena itu, sisa masa berlaku di paspor lama tidak dapat ditambahkan ke paspor baru yang memiliki masa berlaku 10 tahun," kata ICA.
Sisa validitas paspor Singapura lama, hingga maksimal sembilan bulan, akan ditambahkan ke validitas paspor baru. Proses pengajuan paspor tetap tidak berubah. Warga negara yang perlu mengajukan paspor baru dapat melakukannya secara daring melalui layanan elektronik ICA.
Paspor Singapura sudah beberapa kali didapuk sebagai salah satu paspor terkuat di dunia. Menurut data yang dirilis Henley Index pada 2019, dua negara Asia, yakni Jepang dan Singapura, terpilih sebagai negara pemegang paspor terkuat.Ranking tersebut diperoleh berdasarkan kemudahan akses yang didapat pemegang paspor, di mana Jepang dan Singapura tercatat kantongi gratis visa ke 189 destinasi perjalanan.
Pada 2018, Jepang juga mengungguli posisi Singapura sebagai paspor sakti di dunia. Pemilik paspor Jepang bisa menikmati akses bebas visa / visa-on-arrival ke 190 tujuan.
Jumlah tersebut mengalahkan kekuatan Singapura yang memiliki 189 tujuan, dan membuat negara itu berada di posisi kedua dalam indeks kekuatan paspor.
Advertisement