Kejagung Periksa Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BIE untuk Dalami Korupsi di PT Asabri

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2021, 06:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Saksi yang diperiksa yaitu LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (11/5/2021).

Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri.

"LMP diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham (investasi saham PT. ASABRI) yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi," katanya.

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Selanjutnya

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya