Liputan6.com, Jakarta Belum surut perhatian publik usai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kali ini lembaga antirasuah itu menonaktifkan Novel dan kawan-kawan lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam surat tersebut, pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri meminta ke-75 pegawainya yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.
Advertisement
Novel pun mempertanyakan SK tersebut. Menurutnya driinya yang tak lolos dalam tes tersebut hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN), bukan tidak boleh menangani perkara lagi. Berita ini menjadi terpopuler pertama di top 3 news, Selasa, 11 Mei 2021.
Berita terpopuler lainnya terkait kisah Trio Fauqi Virdaus, pemuda asal Jakarta yang dinyatakan meninggal dunia setelah 24 jam mendapat suntikan vaksin AstraZeneca.
Sang ibu mengatakan, Trio merupakan tulang punggung keluarga. Dia pun membantu sang ibu untuk membiayai sekolah adiknya. Di luar lingkungan keluarganya, pria berumur 21 tahun tersebut dikenal sebagai sosok yang baik. Bahkan dikatakan mempunyai keinginan membantu teman-temannya yang belum memiliki pekerjaan.
Sementara itu, gerombolan pemudik yang menerobos penjagaan petugas di pos penyekatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat juga tak kalah menuai sorotan.
Dalam video viral yang beredar, petugas melonggarkan penyekatan karena dinilai kerumunan yang terjadi dapat berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 11 Mei 2021:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Novel Baswedan Pertanyakan Dirinya Tak Boleh Menangani Perkara KPK Lagi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan keputusan atasannya, Firli Bahuri yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, sehingga dirinya dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selain itu, dia pun mempertanyakan tanggung jawab pekerjaannya diambil alih. Diketahui dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.
"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Dia pun kembali menuturkan, bahwa tak lulusnya TWK tidak ada hubungannya dengan penonaktifan kerja pegawai. Dirinya menuturkan, harusnya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dia merasa statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan. Dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya tidak dipecat, namun juga dibatasi kinerjanya.
Advertisement
2. Kisah Trio Sang Tulang Punggung Keluarga yang Meninggal Usai Dapat Vaksin AstraZeneca
Trio Fauqi Virdaus dinyatakan meninggal dunia setelah 24 jam mendapat suntikan vaksin AstraZeneca untuk Covid-19. Padahal, pegawai outsourcing di sebuah BUMN itu sebelumnya dalam keadaan sehat dan tidak punya penyakit bawaan.
Oleh karena itu, kepergiannya usai mendapat vaksin itu tak pernah terbayangkan oleh keluarga dan kawan dekatnya.
Kepergian Trio sangat berat bagi sang ibu, Zakiah. Terlebih, Trio merupakan tulang punggung keluarga beberapa tahun belakangan. Ia juga lah yang membiayai adiknya sekolah.
"Saya ingat almarhum, dada saya selalu sakit. Karena selama beberapa tahun ini almarhum yang tanggung jawab di keluarga ini. Biaya sekolah adiknya dia yang tanggung," kata Zakiah ketika ditemui Merdeka di kediamannya, Buaran, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Di kantornya, lanjut Zakiah, Trio juga merupakan karyawan muda yang selalu disiplin dan dikenal paling baik.
3. Alasan Polisi Buka Pos Penyekatan Mudik di Kedungwaringin Bekasi
Pos penyekatan larangan mudik yang didirikan di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan setelah viral rekaman video yang menampilkan gerombolan pemudik menerobos penjagaan petugas. Petugas pun terpaksa melonggarkan penyekatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan dilonggarkan dengan pertimbangan mencegah terjadinya kerumunan yang justru berpontensi terjadinya penularan Covid-19.
Sambodo menerangkan, tujuan kepolisian melakukan diskresi dengan membuka penyekatan yakni memecah kerumunan pemudik.
Namun demikian, walaupun diloloskan di pos penyekatan Kedungwaringin, bukan berarti pemudik bisa dengan mudah sampai ke kampung halaman.
Sambodo menyebut, satu kilometer dari sana ada pos penyekatan Tanjung Pura di Karawang, demikian juga ketika masuk Purwakarta, Subang, dan Indramayu ada lagi pos penyekatan larangan mudik.
Advertisement