Libur Lebaran 2021, Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Peroleh Layanan JKN-KIS

Libur Lebaran 2021, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memeroleh layanan JKN-KIS.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Mei 2021, 08:00 WIB
Suasana sepi Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (6/5/2021). Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memeroleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan, BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Peserta JKN-KIS dapat memeroleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempat peserta terdaftar," kata Lily di Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Rabu, 12 Mei 2021.

"Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memeroleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400."

Selain itu, mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

Pelayanan kontak tidak langsung BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat, seperti WhatsApp dan telegram, serta media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Kondisi Kegawatdaruratan dan Pelayanan Obat Selama Libur Lebaran

Polisi memeriksa surat tugas pemilik kendaraan bermotor pada Pos Penyekatan Lebaran 2021 di Ciloto, Cianjur, Jawa Barat (9/5/2021). Pos penyekatan ini ditujukan kepada kendaraan para pemudik yang selanjutnya akan memutar balik para pemudik dalam upaya pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lily Kresnowati juga menegaskan, kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

"Tindakan medis yang diperoleh juga harus berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta."

Selama libur Lebaran 2021 untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP masa pencegahan COVID-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan COVID-19.

Namun, bila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.


Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran

Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya