Grab dan Kementerian Investasi Kerja Sama Dorong Digitalisasi UMKM

Grab dan Kementerian Intvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menjalin kerja sama mendorong digitalisasi UMKM.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Mei 2021, 16:00 WIB
Grab dan Kementerian Investasi/BKPM jalin kerja sama upayakan digitalisasi UMKM untuk memperoleh legalitas dari usahanya. (Dok: Grab)

Liputan6.com, Jakarta Grab dan Kementerian Intvestasi/Badan Koordinasi  Penanaman Modal menjalin kerja sama mendorong digitalisasi UMKM.

Kolaborasi sebagai bentuk peningkatan daya saing UMKM itu terkait proses pengajuan izin usaha untuk memperoleh Nomor Izin Usaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Grab akan berperan sebagai pelaksana sosialisasi aturan tersebut untuk menjangkau lebih banyak kelompok UMKM yang ada di lingkup GrabMart, GrabFood, dan GrabKios.

Setelah pelaku UMKM mendapatkan NIB, secara otomatis mereka telah terdaftar dalam sistem dan akan mendapatkan kekuatan hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Ke depannya, perizinan ini bisa digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis guna meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM.

Izin usaha ini juga dapat digunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.

Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan.

 


Online Single Submission

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia menilai banyak UMKM masih belum memiliki izin legalitas usaha, sehingga menjadi kendala bagi mereka untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

Ia menambahkan, sistem OSS dibangun berbasis risiko dari skala rendah, menengah, dan tinggi. Sistem ini rencananya akan diluncurkans ecara resmi pada 2 juni 2021 mendatang.

“Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) resiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,” ucap Bahlil, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).

Bagi UMK dengan tingkat risiko rendah, NIB akan berlaku sekaligus sebagai perizinan tunggal yang telah mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.

 


Sejalan dengan Perusahaan

President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan kerja sama ini sejalan dengan yang telah dimulai oleh perusahaannya yang bertajuk #TerusUsaha yang memanfaatkan sektor digital untuk membuka lebih banyak peluang bisnis.

“Grab memiliki keyakinan penuh atas potensi yang dimiliki para pelaku UMKM dan kami akan terus mendukung mereka melalui platform kami sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, empat aspek dalam kerja sama ini melingkupi sosialisasi tentang informasi izin usaha, fasilitas izin usaha, dan penyelesaian kendala bisnis bagi UMKM. Selanjutnya, program pemberdayaan UMKM berbasis digital untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing bisnis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya