Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid geram dengan terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya.
Harun yang memimpin penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) gabungan bersama tim Bareskrim Polri ini menyatakan siap membuktikan soal integritas dirinya dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Advertisement
"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," ujar Harun kepada Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).
Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK. Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB. Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Menurut Harun, tindakan Firli yang kini menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus melawan.
"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya," kata Harun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
75 Pegawai Dinonaktif
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Advertisement