Pengusaha Kecam Kepala Daerah yang Tutup Operasional Mal Saat Libur Lebaran

Aprindo mengecam keputusan pemerintah daerah yang melarang operasional pusat perbelanjaan (mal) dan ritel menjelang dan saat libur lebaran.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Mei 2021, 13:00 WIB
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (Aprindo) mengecam keputusan pemerintah daerah yang melarang operasional pusat perbelanjaan (mal) dan ritel menjelang dan saat libur lebaran, tepatnya pada 11 hingga 16 Mei 2021.

Ketua Umum DPP Aprindo Roy mandey mengatakan, keputusan ini berdampak menimbulkan kerugian yang signifikan secara materiil akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah diinvestasikan oleh pelaku usaha ritel dan UMKM, yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.

Kekecewaan juga menjadi ungkapan masyarakat akibat ditutupnya mal dan ritel, setelah pelarangan mudik yang berlaku nasional dan masyarakat telah cabin fever selama ini.

"Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan  pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi," ujar Roy dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).

Roy berujar, pihaknya telah berkomitmen menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal.

Roy juga mengklaim, pihak ritel telah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat ketika masyarakat datang untuk belanja menjelang Lebaran.

"Seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya, Satpol PP dan Satgas Covid-19 daerah serta koordinasi kepada TNI/Polri untuk ekstra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel didalamnya, dengan super ketat dan tanpa kompromi, diatur bergantian sesuai protokol kesehatan dan batas jumlah pengunjung, mencegah tidak terjadinya keramaian," tambah Roy.

Pihaknya mengkritisi sejumlah beberapa pemerintah daerah antara lain Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru yang menutup mal dan ritel tiba-tiba saat H-3 lebaran.

"Kami (retail) hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar tidak semakin terpuruknya ritel selama pandemi ini. Kami mengharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan kondisi pelaku usaha, sehingga gerai/toko tutup, mem-PHK para pekerja, tergerusnya investasi serta mengurangi potensi PPN dan retribusi PAD," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mal dan Restoran di Zona Merah dan Oranye DKI Jakarta Wajib Ditutup Selama Libur Lebaran

Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Aktivitas mal, tempat makan, restoran, kafe, dan bioskop di zona merah dan oranye DKI Jakarta dihentikan sementara, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melansir Antara, Selasa (11/5/2021). Aturan ini berlaku pada 12--16 Mei 2021.

Keputusan tersebut merujuk pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dan Pencegahan Penyabaran COVID-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442H/2021M.

Seruan itu juga menyertakan kewajiban pelaku usaha di luar zona merah dan oranye di Jakarta untuk menerapkan pembatasan operasional hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Juga, membatasi kapasitas sampai 50 persen.

Langkah tersebut, sambung Anies, bertujuan untuk mencegah transmisi virus corona baru selama libur lebaran 2021 akibat kecenderungan mobilitas warga yang meningkat. Seruan Gubernur DKI  untuk membatasi aktivitas sosial di zona merah dan oranye ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Agama, serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Merujuk data zonasi risiko Satgas COVID-19, Selasa (11/5/2021), lima dari enam kota/kabupaten di DKI Jakarta saat ini ada di zona oranye. Wilayah tersebut adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hanya Kepulauan Seribu yang ada di zona kuning.

Masih di masa libur Lebaran, objek wisata di zona merah dan oranye DKI Jakarta juga akan ditutup sementara. Bagi destinasi wisata di zona hijau DKI Jakarta, pengunjung dibatasi 30 persen dari total kapasitas. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya