Anggota XI DPR Soroti Usulan Pencopotan Jabatan Ex-officio BP Batam

Willy menilai, upaya penyatuan kepentingan ini sudah berlangsung lama dan penuh lika-liku.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2021, 14:37 WIB
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai NasDem Willy Aditya turut menyoroti usulan pencabutan jabatan ex-officio Wali Kota Batam selaku Kepala BP Batam. Baginya, usulan tersebut sebagai tindakan yang tidak menghargai Presiden Jokowi.

“Ya, gimana tidak, belum lagi dua tahun berjalan, sudah digugat sedemikian rupa. Padahal ini terobosan dari Pak Jokowi di kawasan Batam,” kata Willy di Jakarta, Rabu (12/5/2021) melalui keterangan tertulisnya.

Willy melanjutkan, upaya penyatuan kepentingan ini sudah berlangsung lama dan penuh lika-liku. Dan ketika Jokowi mampu melakukannya, malah digugat dan disebut macam-macam.

Bagi anggota Komisi XI DPR RI ini, sikap tersebut sebagai sikap yang tidak patut. Menurutnya, kental sekali kepentingan politik di balik usulan tersebut ketimbang alasan-alasan yang berdasar.

Alasannya, menurut Willy cukup banyak. Pertama, penyatuan ini belum genap dua tahun. Kedua, Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kinerja BP Batam.

“Bagaimana mungkin penyatuan jabatan yang belum genap berusia dua tahun dan selama satu tahun ini Indonesia bergelut dengan pandemi, digugat dan disebut belum memiliki dampak apa-apa? Bagi saya ini ga make sense,” ucapnya.

Ketiga, penyatuan jabatan ini adalah transisi menuju terbentuknya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada 2024 nanti yang melibatkan Batam, Bintan, dan Karimun. Pemerintah melalui PP No. 41 Tahun 2021 sudah menetapkan ini. Oleh karena itu, tidak berdasar jika ada usulan agar jabatan ex-officio Wali Kota Batam ini dicabut.

“Apa kalau dicabut langsung selesai juga persoalan? Kan tidak! Lebih ruwet, iya!” tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perjuangan Panjang

Keempat, Willy melanjutkan, jika pun disebut belum ada aturan turunan menuju penggabungan ketiga kawasan KPBPB maka solusinya bukan pencabutan jabatan ex-officio. Sebab penyatuan adalah satu hal, dan aturan turunan adalah hal lain.

“Ongkoh ingin cepat proses integrasi kawasan BBK, tetapi BP Batamnya tidak disupport. Jika ingin cepat kan mestinya BP Batamnya disupport lewat evaluasi dan masukan, bukan malah meributkan jabatan ex-officio,” imbuhnya.

Kelima, akibat Covid-19 ekonomi di Kepri mengalami perlambatan. Bagi Willy, solusinya bukanlah mencabut jabatan ex-officio. Hal semacam itu adalah bentuk kesalahan berpikir. Ketimbang mengusulkan dicabutnya jabatan ex-officio, akan lebih bagus jika kinerja BP Batam didukung sesuai perang masing-masing.

Keenam, penyatuan dualisme kepentingan di Batam adalah perjuangan panjang. Oleh karena itu, jangan korbankan hasil perjuangan panjang ini dengan cara berpikir yang picik dan simplistis seolah-olah jika dicabut maka akan selesai persoalan yang ada.

Ketujuh, DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah yang selevel. Menjadi aneh ketika DPRD Kepri meributkan urusan yang terkait Pemkot Batam dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Buat saya ini janggal dan aneh,” tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya