Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja di DKI Jakarta dan sekitarnya paling banyak mengadukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Hal tersebut karena posko utama pengaduan THR ada di Jakarta.
"Posko THR Kemenaker berada di Jakarta. karena ada di Jakarta maka yang banyak memanfaatkan adalah teman teman yang berada di sekitar Jakarta atau Jabodetabek," ujar Ida, Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Advertisement
Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang lalai memberikan hak karyawannya akan dijalankan setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Adapun beberapa sanksi yang akan diberikan antara lain pemberian teguran tertulis dan pembekuan usaha.
"Sanksi adalah langkah terakhir setelah pemeriksaan pengawas, bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan usaha. inwi sudah diatur dan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas tenaga kerja," kata Ida.
Dalam menyelesaikan persoalan THR, pihaknya merencanakan pada minggu pertama setelah Idulfitri akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.
"Evaluasi pertama, melihat perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah. Kedua, merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," ujar dia.
Ida menambahkan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi Nasional. Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," tandasnya.
Anggun P.Situmorang
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Posko THR Terima 2.897 Laporan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat ada 2.897 laporan. Jumlah ini terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut telah kita lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ungkap Ida dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Mei 2021.
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima isu yaitu:a. THR bagi pekerja yang mengundurkan dirib. THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanyac. THR bagi pekerja yang dirumahkand. Perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnyadisesuaikan pada masa pandemie. THR Bagi Pekerja yang berstatus hubunganKemitraan (ojek dan taksi online).
Sedangkan isu yang terkait dengan pengaduanadalah:a.THR dibayar dicicil oleh perusahaanb.THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen)c. THR dibayar tidak penuh karena adapemotongan gajid.THR tidak dibayarkan 1 bulan gajie.THR tidak dibayar karena Covid-19
"Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil langkah-langkah memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida.
Advertisement