Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021 lebih banyak dibandingkan dengan 2020. Pada 2021, Posko THR menerima sebanyak 977 laporan, sementara pada 2020 hanya sebanyak 683.
Adapun kondisi tersebut disebabkan kebijakan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu pada 2021. Sementara itu, pada 2020 ada kelonggaran hingga akhir tahun karena tekanan pandemi COVID-19.
Advertisement
"Lebih besar tahun ini karena waktu yang ktia berikan kita harap pembayaran THR bisa dipenuhi H-1 Lebaran," ujar Ida, Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah akan lebih cepat menyelesaikan masalah THR meski lebih banyak pada 2021. Sebab, ekonomi Indonesia sudah lebih baik sehingga kesepakatan akan lebih mudah ditempuh bersama pengusaha.
"Saya optimis meski kasusnya lebih besar penyelesaiannya akan jauh lebih baik dari 2020 seiring dengan semakin membaiknya ekonomi kita," tuturnya.
Masalah THR pada 2020, kata Ida, dari 683 laporan 75 persen telah melaksanakan pembayaran baik yang terlambat bayar, tertunda dan menyepakati sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan THR.
"25 persennya tidak dibayar sesuai ketentuan terkait penyelesaian permasalahan perselisihan hubungan industrial, Itu 2020. 2021 totalnya 977 memang kalau dilihat lebih besar," tandasnya.
Anggun Situmorang
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Buruh DKI Jakarta Paling Banyak Adukan THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pekerja di DKI Jakarta dan sekitarnya paling banyak mengadukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Hal tersebut karena posko utama pengaduan THR ada di Jakarta.
"Posko THR Kemenaker berada di Jakarta. karena ada di Jakarta maka yang banyak memanfaatkan adalah teman teman yang berada di sekitar Jakarta atau Jabodetabek," ujar Ida, Jakarta, Rabu, 12 Mei 2021.
Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang lalai memberikan hak karyawannya akan dijalankan setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Adapun beberapa sanksi yang akan diberikan antara lain pemberian teguran tertulis dan pembekuan usaha.
"Sanksi adalah langkah terakhir setelah pemeriksaan pengawas, bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan usaha. inwi sudah diatur dan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas tenaga kerja," kata Ida.
Dalam menyelesaikan persoalan THR, pihaknya merencanakan pada minggu pertama setelah Idulfitri akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.
"Evaluasi pertama, melihat perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah. Kedua, merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," ujar dia.
Ida menambahkan, kehadiran Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi Nasional. Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," tandasnya.
Advertisement