Menaker Sebut Aduan Soal THR 2021 Lebih Banyak dari Tahun Lalu

jumlah pengaduan yang masuk Posko THR Kemenaker pada 2021 lebih banyak Dibandingkan 2020.

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Mei 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan jumlah pengaduan yang masuk Posko THR Kemenaker lebih banyak pada tahun ini daripada 2020. Kendati demikian, ia meyakini penyelesaiannya bisa lebih baik.

"Kalau dilihat dari jumlah, tahun 2020 itu ada pengaduan sebanyak 683. Sedangkan pada 2021, totalnya ada 977 pengaduan," kata Ida dalam konferensi pers pada Rabu (12/5/2021).

"Kalau dari kesigapan teman-teman Disnaker, saya optimis meskipun kasusnya lebih besar, saya berharap penyelesaiannya jauh lebih baik dibandingkan 2020 seiring dengan semakin membaiknya ekonomi kita," sambungnya.

Menurut Ida, jumlah pengaduan THR yang lebih besar pada tahun ini disebabkan adanya kebijakan pembayaran secara penuh dan tepat waktu, atau paling lama H-1 Lebaran 2021.

Sementara pada 2020, ada toleransi sampai akhir tahun karena tekanan pandemi Covid-19. Sehingga para pengusaha memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan pembayaran.

Dari total 683 pengaduan pada tahun lalu, 75 persennya telah melaksanakan pembayaran termasuk yang terlambat bayar, tertunda dan menyepakati sesuai maupun tidak sesuai dgn ketentuan THR.

"25 persen yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aduan Soal THR 2021 Terus Naik Jelang Idul Fitri, Total Ada 2.897 Laporan

Desain Amplop THR. (Sumber: Twitter/@ketotolan_tolol)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan laporan posko THR keagamaan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat 2.897 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah dilakukan verifiaksi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga melihat adanya duplikasi aduan makanya diperoleh data aduan sebanyak 977 aduan," ujarnya, Jakarta, Rabu (12/5).

Ida mengatakan, ada 5 topik besar aduan THR tahun ini. Pertama adalah THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerja. Ketiga, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Keempat, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. Serta kemudian yang terakhir paling besar diadukan adalah THR bagi pekerja yang bersifat kemitraan, misalnya taksi online.

Sementara itu, keluhan aduan yang disampaikan masyarakat di antaranya adalah THR yang dibayar dicicil, THR hanya diberikan sebanyak 50 persen. Lalu THR tidak penuh akibat pemotongan gaji, kemudian jumlahnya tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Teakhir, THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Atas pengaduan tersebut, pemerintah mengambil langkah verifikasi dan validasi data berkoordinasi dengan disnaker setempat dan instansi terkait," kata Ida.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 


Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 2.278 Laporan Soal THR 2021

Menaker Ida Sebutkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, berhasil mencatat ada 2.278 laporan ke Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.

BACA JUGA

Sepanjang Ramadan, PT PPA Salurkan 2.400 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Duafa "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Lanjut Menaker menjelaskan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya