Menaker: Masalah Pengaduan THR Harus Selesai dalam 30 Hari

Proses penyelesaian pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan rampung dalam waktu paling lama 30 hari.

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Mei 2021, 17:30 WIB
Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan proses penyelesaian pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan rampung dalam waktu paling lama 30 hari.

Berdasarkan laporan di Posko THR Kemnaker, tercatat sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, ada 977 pengaduan yang sudah diverifikasi dan divalidasi.

"Proses penyelesaiannya, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Kemudian setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari," jelas Ida dalam konferensi pers pada Kamis (12/5/2021).

Setelah itu, baru bisa diberikan rekomendasi terkait dengan pengenaan sanksinya. Namun jika sudah bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pemeriksaan pertama, maka tidak perlu sampai 30 hari.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kadis membuat reaksi cepat, yang akan memproses secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama sampai 30 hari waktu maksimal," ungkapnya.

Saat ini, sebanyak 977 pengaduan yang ada sudah diteruskan kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemudian sudah dikirimkan sebanyak 352 pengaduan untuk menjadi perhatian dinas ketenagakerjaan di 21 provinsi.

Setelah itu, prosesnya akan diteruskan setelah perayaan Idulfitri 2021. Ida mengatakan, direncanakan akan ada rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.

"Evaluasi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.

Kehadiran Posko THR 2021 disebut sebagai komitmen pemerintah, untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aduan Soal THR 2021 Terus Naik Jelang Idul Fitri, Total Ada 2.897 Laporan

Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan laporan posko THR keagamaan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat 2.897 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah dilakukan verifiaksi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga melihat adanya duplikasi aduan makanya diperoleh data aduan sebanyak 977 aduan," ujarnya, Jakarta, Rabu (12/5).

Ida mengatakan, ada 5 topik besar aduan THR tahun ini. Pertama adalah THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerja. Ketiga, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Keempat, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. Serta kemudian yang terakhir paling besar diadukan adalah THR bagi pekerja yang bersifat kemitraan, misalnya taksi online.

Sementara itu, keluhan aduan yang disampaikan masyarakat di antaranya adalah THR yang dibayar dicicil, THR hanya diberikan sebanyak 50 persen. Lalu THR tidak penuh akibat pemotongan gaji, kemudian jumlahnya tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Teakhir, THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Atas pengaduan tersebut, pemerintah mengambil langkah verifikasi dan validasi data berkoordinasi dengan disnaker setempat dan instansi terkait," kata Ida.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 


Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 2.278 Laporan Soal THR 2021

Menaker Ida Fauziyah saat meninjau di BBPK3 Makassar

Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, berhasil mencatat ada 2.278 laporan ke Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.

"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Lanjut Menaker menjelaskan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya