ICW: TWK Bagian dari Rangkaian Pelemahan Internal KPK

ICW mencatat setidaknya dua hal penting yang harus diperhatikan terkait TWK KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2021, 20:49 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk didalamnya ada penyidik andal KPK Novel Baswedan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi tidak lolosnya 75 pegawai tersebut karena TWK. ICW menilai TWK merupakan bagian dari rangkaian pelemahan KPK.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang TWK merupakan bagian dari rangkaian pelemahan yang berasal dari internal KPK. Sebelumnya, upaya pelemahan KPK dan demokrasi Indonesia telah dimulai sejak disahkannya UU 19/2019," kata Peneliti ICW Egi Primayogha lewat keterangannya, Rabu (12/5).

ICW, kata Egi, mencatat setidaknya dua hal penting yang harus diperhatikan terkait TWK KPK. Pertama, tes ini adalah upaya untuk mengeliminasi penyelidik, penyidik, dan staf KPK yang memiliki integritas melawan korupsi tanpa pandang bulu siapapun pelaku korupsinya.

"Rencana pemecatan penyelidik dan penyidik itu juga terjadi di saat KPK sedang menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan kader partai politik pendukung pemerintah, misalnya suap pengadaan paket bansos sembako di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, korupsi KTP-Elektronik, dan lain lain," tuturnya.

Kedua, lanjut dia, terkait substansi TWK yang memuat pertanyaan-pertanyaan tidak relevan dengan praktik kerja KPK. Dia bilang, menurut penuturan staf KPK yang mengikuti tes, dalam soal tes tersebut terdapat unsur sexist, diskriminatif dan intervensi dalam kehidupan personal.

"Hal ini mengonfirmasi dugaan bahwa persoalan kompetensi, integritas dan anti-korupsi bukan menjadi prioritas pada pengujian tersebut," ucap Egi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Bisa Dilepaskan dari Kepemimpinan Firli

Menurutnya, kisruh dan kegaduhan atas pemecatan 75 pegawai KPK tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri. Kata Egi, terdapat sederet persoalan serius yang juga terjadi pada era kepemimpinannya.

Mulai dari keengganan meringkus Harun Masiku, pencurian barang bukti emas oleh pegawai KPK serta suap dan gratifikasi yang diterima oleh penyidik KPK dalam penyelidikan perkara Walikota Tanjung Balai.

"Dan terakhir, munculnya video yang menunjukkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan salah satu Komisaris PT Pelindo, yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK," ucapnya.

"Selain itu, kondisinya kian suram tatkala Firli sendiri selaku pegawai maupun Ketua KPK telah dua kali melanggar kode etik, baik karena bertemu dengan kepala daerah NTB maupun menggunakan moda transportasi mewah seperti helikopter," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya