Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diimbau untuk proaktif mendatangi perusahaan yang terkendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Cara ini dinilai lebih tepat untuk memastikan pekerja mendapatkan THR. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pengenaan sanksi yang diumbar oleh pemerintah sejak tahun lalu kenyataannya tidak memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
Advertisement
Berdasarkan laporan di posko THR KSPI pada 2021, ada ratusan perusahan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yakni harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan jika ada permasalahan maka harus dibayar H-I.
Belum selesai cicilan THR 2020, masih ada perusahaan yang kembali mencicil pembayaran THR 2021 pada tahun ini. Bahkan kemungkinan ada yang mencicil sampai 2022.
"Bagaimana itu pemerintah. Menaker jangan asal ngomong, tidak bisa pendekatan THR itu dengan hukuman. Yang benar adalah dengan melakukan law enforcement, penegakan aturan maksudnya proaktif datang ke perusahaan, diajak bicara perusahaan itu," ujar Said kepada Liputan6.com pada Kamis, (13/5/2021).
Dari tindakan proaktif tersebut, ia menuturkan, akan mudah diketahui kondisi perusahaan jika benar-benar tidak mampu membayar THR.
"Kalau kamu (perusahaan) tidak mampu, mana pembukuan yang tidak mampu. Itu jauh lebih efektif daripada retorika akan memberi sanksi, membuka posko. Ya orang mana mau lapor kalau lapor dipecat," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Aduan di Posko THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat ada 2.897 laporan. Jumlah ini terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut telah kita lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ungkap Ida dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Mei 2021.
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima isu yaitu:
a. THR bagi pekerja yang mengundurkan diri
b. THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya
c. THR bagi pekerja yang dirumahkan
d. Perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi
e. THR Bagi Pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (ojek dan taksi online).
Sedangkan isu yang terkait dengan pengaduan adalah:
a.THR dibayar dicicil oleh perusahaan
b.THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen)
c. THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji
d.THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji
e.THR tidak dibayar karena Covid-19
"Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil langkah-langkah memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida. (Din)
Advertisement