Liputan6.com, Jakarta - Seluruh umat muslim tentu tahu bahwa puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Itu mengapa bagi seluruh muslim yang telah baligh diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan atau selama satu bulan penuh.
Namun, ada sebagian muslim yang karena kondisinya tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan seperti yang dialami ibu hamil dan menyusui.
Baca Juga
Advertisement
Ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan apabila khawatir kesehatannya terganggu. Namun demikian, dia harus menggantinya di hari lain sekaligus membayar fidyah.
Fidyah dalam ilmu fikih merupakan denda yang wajib ditunaikan karena melanggar larangan. Ketika ibu hamil atau menyusui akan membayar fidyah, maka dianjurkan membaca niat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Niat Bayar Fidyah
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Advertisement
Artinya
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."